Setelah seminggu kelahiran ananda tercinta, kami menggelar acara aqiqahan, menyembelih
kambing karena anaknya cewe jadi cuma satu kabing aja yang disembelih. ini saya adurin yaaa
hukum aqiqah dari mbah gugell :))
Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan
bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya
dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun
maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah
pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan
praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah,
maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya
cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya
darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang
memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin
menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai
dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..”
merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
semua keluarga dari pihak ayah nya aqila dateng ke rumah... nginep pada minta bobo bareng
aqila.. hahahaha enggak ah aqila sama bunda dan ayah aja.. :))
Alhamdulillah acaranya berlangusng khidmat semoga semua doa doa nya untuk kami di hijabahi sama ALLAH... eh ini kenang2an kartu nyaa.. :))
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar