About Wasiat

Seperti biasanya setiap selasa pagi dilingkungan kantor mengadakan binroh (Bimbingan Rohani) jika tidak berhalangan saya selalu berusaha untuk mengikutinya, untuk mendapatkan ilmu tambahan. Kali ini Materinya tentang Tafsir AlQuran, pada bagian awal ustadnya menjelaskan tentang perbedaan tulisan ayat- ayat AlQuran dari beberapa Jilidan atau penerbit, hal ini bukanlah suatu kesalahan namun memang benar adanya untuk beberapa penerbit menggunakan bahasa arab seperti itu dikarenakan orang-orang Arab yang sudah fasih dengan bahasa Arab mudah mengikuti tulisan seperti itu sedangkan untuk di Indonesia yang sebagian tidak mengenal bahasa Arab dan adanya banyak tanda baca untuk Alquran terbitan dari departemen Agama itu berguna untuk mempermudah kita dalam membcasa setiap jeda Alquran tersebut. Jadi tidak ada yang dipermasalahkan disini.


Kemudian berlanjut ke materi, materi kali ini tentang wasiat. Disebutkan dalam sebuah surat mengenai waris yaiutu surat An Nisa : 11 yang terjemahannya "

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembahagian pusaka) anak-anakmu. Iaitu, bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih daripada dua, maka bagi mereka dua per tiga daripada harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang sahaja, maka dia memperolehi separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapa, bagi masing-masingnya satu perenam daripada harta yang ditinggalkan jika orang yang meninggal itu mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu bapanya sahaja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembahagian-pembahagian tersebut di atas sudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa antara mereka yang lebih dekat (banyak) manafaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan daripada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dijelaskan bahwa warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia setelah harta tersebut dibayarkan untuk membayarkan hutang dari yang meninggal. Jadi, harta tersebut dibayarkan untuk melunasi hutang terlebih dahulu baru dibagi-bagian untuk pewarisnya. Bagian dari laki-laki 2X Lebih dari bagian Perempuan, jika semua anaknya perempuan mendapat bagian 2/3 dari harta yang meninggal, jika yang meninggal hanya mempunya anak maka orang tua mendapatkan 1/3 bagian untuk masing-masing, sedangka jika yang meninggal mempunya beberapa saudara maka orang tuanya hanya mendapatkan 1/6 bagian saja.

seperti itulah pembagian harta warisnya berdasarkan surat An Nisa : 11, apabila ada kesalah penulis dalam menyajikannya mohon untuk dikomentari untuk segera diralat agar bisa digunakan dengan baik dikemudian hari. Terima kasih.
Binroh selesai sekitar pukul sembilan kurang dan ditutup dengan Doa penutu Majelis.


0 komentar: